Tuesday, April 26, 2016

EKSISTENSI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT


Sebelum mengetahui eksisetensi antara  HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT  kita perlu Telusuri lebih jauh mengenai keberadaan hukum adat dan positif di Indonesia dan kita perlu menelaah terlebih dahulu definisi masing-masing hukum tersebut:


Hukum Adat
Hukum adat merupakan seperangkat kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku, dimana yang melanggar menerima sebuah sangsi sesuai kesepakatan.  Hukum adat sering ditemui dalam kehidupan sosial seperti Indonesia dan beberapa negara Asia. Sumber hukumnya biasanya tidak tertulis namun tetap berkembang dan dipertahankan oleh masyarakat atas kesadaran manusianya. Karena itu hukum adat bersifat responsif dan elastis.


Hukum Positif
Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.


dari definisi yang ada, maka kita perlu ketahui bahwa Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.sedangkan hukum positif adalah: "kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia." Penekanan "pada saat ini sedang berlaku," karena secara keilmuan rechtwefenschap, pengertian hukum positif diperluas. Bukan saja yang sedang berlaku sekarang, melainkan termasuk juga hukum yang pernah berlaku dimasa lalu. Perluasan ini timbul karena dalam definisi keilmuan mengenai hukum positif dimasukkan unsur "berlaku pada waktu tertenh dan tempat tertentu." Hukum yang pernah berlaku, adalah juga hukum yang berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu, sehingga termasuk pengertian hukum positif, walaupun dimasa lalu. Memasukkan hukum yang pernah berlaku sebagai hukum positif dapat pula dikaitkan dengan pengertian keilmuan yang membedakan antara ius constitutum dan ius constituendum. Ius constituendum lazim didefinisikan sebagai hukum yang diinginkan atau yang dicita-citakan, yaitu "hukum" yang telah didapati dalam rumusan-rumusan hukum tetapi belum berlaku: Berbagai rancangan peraturan perundang-undangan (RUU, RPP, R.Perda, dan lain-lain rancangan peraturan) adalah contoh-contoh dari ius constituendum. Termasuk juga ius constituendum adalah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan tetapi belum berlaku: Misalnya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menjadi Undang-Undang pada tahun 1986, tetapi baru dijalankan lima tahun kemudian (1991). Selama lima tahun tersebut, Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 merupakan ius constituendum. Pada suatu ketika didapati berbagai rancangan perubahan Undang-Undang Dasar yang telah di susun PAH I MPR, merupakan ius constituendum yang diharapkan suatu ketika ditetapkan sebagai ius constitution. Dipihak lain ada ius constitution yaitu hukum yang berlaku atau disebut hukum positif. Hukum yang pernah berlaku adalah ius constitution walaupun tidak berlaku lagi, karena tidak mungkin dimasukkan sebagai ius constituendum. Dalam kajian ini, hukum positif diartikan sebagai aturan hukum yang sedang berlaku atau sedang berjalan, tidak termasuk aturan hukum di masa lalu .


No comments:

Post a Comment